Namun Menkeu menapis opini bahwa pendapatan negara terpuruk, pasalnya pendapatan negara Indonesia diklaim lebih baik dibandingkan dengan negara-negara lainnya.
"Defisit di berbagai negara lain bahkan mencapai di atas belasan dan 20 persen. Jadi, kalau Indonesia defisit di 4,16 persen, kita berharap Indonesia jauh lebih baik dibandingkan negara lainnya," ucapnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi.
Ia mengatakan, pendapatan negara tersebut mencakup penerimaan perpajakan Rp892,4 triliun atau 62,5 persen dari target Rp1.404,5 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp260,9 triliun atau 88,7 persen dari target.
Baca Juga: Cai Changpan Napi yang Kabur di Tanggerang Mati Secara Misterius, Tim Forensik: Tidak Ada Bekas Luka
Untuk penerimaan perpajakan berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp750,6 triliun atau 62,6 persen dari APBN-Perpres 72/2020 dan penerimaan kepabeanan dan cukai Rp141,8 triliun atau 68,9 persen dari APBN-Perpres 72/2020.***