Diperkuat Perpres, Pilkada Serentak 2020 Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

- 19 Oktober 2020, 09:17 WIB
Pilkada Serentak 2020 akan digelar RAbu 9 Desember 2020. Masyarakat harus menyalurkan hak politik namun dengan tetap menjaga kesehatan di tengah pandemi Covid 19
Pilkada Serentak 2020 akan digelar RAbu 9 Desember 2020. Masyarakat harus menyalurkan hak politik namun dengan tetap menjaga kesehatan di tengah pandemi Covid 19 /Instagram.com/kpu_ri

PR CIREBON - Sebagaimana diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak penyelenggara telah mengumumkan bahwa Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Meski sebelumnya banyak yang meminta penundaan pelaksanaan Pilkada sebab pandemi Covid-19. hal itu dikarenakan khawatir akan menimbulkan klaster baru penyebaran Virus Corona dalam Pilkada.

Akan tetapi, KPU tetap menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada akan tetap berlangsung sebagaimana mestinya, namun dengan menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: UU Ciptaker Disambut Baik Investor Asing, Menperin Sebut Dapat Buka Lapangan Kerja Cukup Banyak

Hal itu juga diperkuat dengan pernyataan Presiden Jokowi sebelumnya yang mengatakan bahwa pesta demokrasi lima tahunan tersebut akan tetap diselenggarakan sesuai jadwal dengan peraturan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

untuk itu, mendekati waktu Pilkada yang semakin dekat, pemerintah pun menghimbau kepada seluruh pihak yang akan berpartisipasi dalam Pilkada kali ini untuk dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk pencegahan penularan Covid-19.

Menanggapi hal itu, Pakar komunikasi politik, Emrus Sihombing pun mengatakan, para pasangan calon kepala daerah yang akan berkompetisi pada Pilkada Serentak 2020 beserta tim kampanyenya harus memberikan contoh dalam penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

Baca Juga: Publik Optimis Vaksin Merah Putih Dapat Akhiri Pandemi Covid-19 di Indonesia

Emrus yakin contoh teladan dari pasangan calon kepala daerah dan tim kampanyenya akan menjadi kunci utama penerapan protokol kesehatan pada masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

"Pasangan calon kepala daerah dan tim kampanyenya harus menerapkan protokol kesehatan secara benar sehingga memberikan contoh kepada masyarakat," kata Emrus Sihombing, Senin 19 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 mengatur tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020, yakni pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

Baca Juga: Marak Hoax Seputar Corona di Media Digital, Menkominfo hubungi CEO Tiap Platform, Minta Diberantas

Adapun rinciannya adalah:

1. Pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan lainnya (26 September-5 Desember 2020).

2. Debat publik/terbuka antarpasangan calon (26 September-5 Desember 2020).

3. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (22 November-5 Desember 2020).

4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6-8 Desember 2020).***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x