Demo Anarkis Omnibus Law Harus Ditindak Tegas, Benny: Sudah Rusak Fasilitas Umum, Pelanggaran Adab

- 15 Oktober 2020, 20:07 WIB
Pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja berdemonstrasi di Bundaran Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. unjuk rasa kali ini pun berakhir ricuh 500an massa anarkis di tangkap . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja berdemonstrasi di Bundaran Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. unjuk rasa kali ini pun berakhir ricuh 500an massa anarkis di tangkap . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww. /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA

PR CIREBON – Berakhir ricuhnya dan tindakan anarkis yang terjadi dalam aksi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja disesalkan oleh banyak orang.

Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo, ikut menyesalkan hal tersebut dan mengatakan bahwa jika ada perbedaan pendapat dan pandangan itu seharusnya dicarikan titik temu solusinya, bukan bertindak anarkis.

Ia berpendapat bahwa masyarakat harus selektif dan cerdas dalam memilah informasi agar tidak terpancing provokasi apalagi sampai berbuat anarkis.

Baca Juga: Homoseksual di Tubuh TNI Terbukti, Berikut Kronologi Awal hingga Diganjar Pemecatan

”Demokrasi dijalankan dengan kebebasan untuk menjamin aspirasi, tapi merusak fasilitas umum, menghancurkan fasilitas negara itu tidak bisa ditolerir, harus ditindak tegas. Karena ini bisa merusak keadaban kehidupan berbangsa dan bernegara kita,” ujar Benny Susetyo dalam keterangan di Jakarta pada Kamis, 14 Oktober seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara.

Benny Susetyo juga menyebutkan bahwa sebetulnya tindakan anarkis ini adalah pelanggaran terhadap hak publik dan juga pelanggaran terhadap orang untuk mendapatkan rasa aman, tentram, dan damai. Padahal, setiap ada pelanggaran konstitusi seharusnya masuk dalam judicial review atau uji materi lewat Mahkamah konstitusi (MK).

”Pemerintah dalam hal ini juga harus lebih transparan, kemudian memberi respons kepada masyarakat melalui tanggapan terbuka sehingga tahu keberatannya di mana. Tentu sudah ada kesempatan untuk melakukan uji materi. Adu argumen dan data di situ saja,” tutur Romo Benny, panggilan akrabnya.

Baca Juga: SBY Bukan Dalang Demo Tolak UU Omnibus Law, Mahfud: Penuduh Bukan dari Pemerintah, Tak Pernah Sebut

Menurutnya, di MK sudah ada mekanisme untuk menentukan perkara ini, sehingga sebaiknya dilakukan uji materi di sana, bukan dengan melakukan tindakan anarkis.

Ketika tindakan anarkis terjadi, Benny menyebut bahwa pemerintah harus tegas dan berani memutus tali kekerasan dengan menindak siapapun pelaku, provokator serta penyandang dananya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x