Sepeda Motor Pendemo Parkir Sembarangan, Pemilik Didenda Sampai 250 Ribu

- 15 Oktober 2020, 16:09 WIB
Sepeda Motor yang diamankan kepolisian paska demo UU Cipta Kerja. /RRI/Anggi
Sepeda Motor yang diamankan kepolisian paska demo UU Cipta Kerja. /RRI/Anggi /


PR CIREBON - Sebanyak 69 unit motor paska unjuk rasa atas penolakan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja diamankan Polda Metro Jaya di kawasan patung kuda, Jakarta.  

Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda  Metro Jaya, Kompol Argo Wiyono mengatakan, pihaknya tetap akan menilang pemilik motor-motor tersebut, mengingat kendaraan itu melanggar aturan larangan parkir yang termuat di Pasal 287 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Kita lakukan penilangan dengan Pasal 287 ayat 3 larangan parkir karena semua motor ini diparkir bukan pada tempatnya," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Sering Kritik Pemerintah dan Presiden, Bamsoet: Presiden Justru Rindukan Sosok Kritis Seperti Fahri

Para pemilik sepeda motor tersebut di denda maksimal 250 ribu, karena melanggar pasal 287 ayat 3 UU 22 tahun 2019, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu karena parkir tidak pada tempatnya.

Argo menambahkan, dari 69 unit sepeda motor yang diamankan, 25 pemilik telah mengkonfirmasi kendaraannya tersebut ke pihak kepolisian.

"Totalnya ada 69 kendaraan roda dua (yang diamankan). Motor-motor tersebut telah kami data dan sampai dengan hari ini ada 25 orang yang datang untuk mengambil. Namun demikian prosedur dan tata cara harus dipenuhi," jelasnya.

Baca Juga: Kemenkeu: Utang Pemerintah Indonesia Relatif Lebih Kecil Dibandingkan Negara Anggota G-20 Lainnya

Total 69 unit sepeda motor tersebut, diamankan dari beberapa lokasi di DKI Jakarta. Mulai dari kawasan patung kuda wiwaha, depan kedutaan besar Amerika Serikat, sampai kawasan di Sarinah.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x