“Jika benar dugaan adanya agenda tersembunyi aksi untuk menjatuhkan pemerintah dengan cara-cara yang tidak konstitusional, maka hal tersebut merupakan tindakan makar sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan 107 KUHP,” jelasnya.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Homoseksual, Oknum TNI Dipecat
Kapitra menuturkan bahwa seruan-seruan ketidakpercayaan dan ajakan menjatuhkan pemerintah yang dilakukan mereka selama ini sudah masuk dalam makar politik, bukan lagi sekedar kritikan terhadap pemerintah.
“Intinya mereka ingin ganti presiden, bukan lagi koreksi konstruksi terhadap kinerja presiden atau pemerintah tapi sudah masuk kepada makar politik,” pungkasnya.***