Soal Proyek Jembatan Waterfront City Kampar, KPK Kini Tengah Dalami Saksi

- 15 Oktober 2020, 14:43 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri.* /Antara/
Juru Bicara KPK Ali Fikri.* /Antara/ /

KPK menduga kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016.

Baca Juga: Santer Jargon 'Mosi Tidak Percaya', TB Hasanuddin: Enggak Nyambung Jek

Atas perbuatan tersebut, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai-nilai kontrak.

KPK menduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.***

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah