Gubernur Jawa Timur Bentuk Tim Untuk Telaah UU Cipta Kerja

- 15 Oktober 2020, 14:15 WIB
Sejumlah buruh saat melakukan aksi unjuk rasa tolak RUU Ciptakerja
Sejumlah buruh saat melakukan aksi unjuk rasa tolak RUU Ciptakerja /Pikiran-Rakyat. Com/Armin Abdul Jabbar

PR CIREBON - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggelar dialog bersama perwakilan organisasi buruh dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Sekitar 25 perwakilan buruh yang hadir, antara lain dari KSPSI Jatim, SBSI, KSPI, SPM, KSBSI, Buruh Sidoarjo, dan sejumlah perwakilan buruh di Jatim lainnya.

Dialog itu dimaksudkan untuk membentuk tim dari berbagai elemen strategis untuk menelaah, memahami, dan mensosialisasikan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Santer Jargon 'Mosi Tidak Percaya', TB Hasanuddin: Enggak Nyambung Jek

"Harapannya makin banyak elemen masyarakat yang bisa membantu mensosialisasikannya setelah dilakukan telaah dan dipahami secara komprehensif. Sebab, akan semakin signifikan menjelaskan detail antara mana narasi benar dan mana yang hoaks," ujar Khofifah dalam siaran pers, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Khofifah juga berharap kepada seluruh jajaran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota untuk memahami utuh dan seksama UU Cipta Kerja agar tidak ada kesalahpahaman atau bias informasi.

Ia berharap, para ASN, akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan buruh, dan mahasiswa bersedia masuk dalam tim tersebut sehingga bisa membantu mensosialisasikan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Berusaha Lindungi Ibu dari Pemerkosaan, Pahlawan Kecil ini Tewas

Khofifah mengaku dirinya masih terus mempelajari detail UU tersebut agar dapat memahami secara utuh UU Cipta Kerja, terutama pasal-pasal yang dinilai kontroversial dan mengganjal oleh pekerja dan buruh.

Ia mengatakan selama ini terus melakukan koordinasi intensif, khususnya dengan Menko Perekonomian untuk mendapatkan detail penjelasan pasal per pasal yang banyak dipertanyakan.

"Misalnya terkait pesangon, hak cuti, sertifikasi halal dan hal substantif lainnya. Poinnya bagaimana UU ini dapat dipahami utuh dan tidak terjadi disinformasi," katanya.

Baca Juga: Demokrasi Mati Jika DPR Berkeras Omnibus Law, BEM SI: Aksi Nasional Lagi, MK Bukan Petugas Revisi

Gubernur Khofifah menyampaikan, selain bersama-sama memahami UU Cipta Kerja, diskusi soal pemahaman perlu dilakukan sehingga diperoleh persepsi sama dan pemahaman secara komprehensif.

"Mari diskusikan bersama, undang pakar yang memang benar-benar memahami isi dan esensi UU Cipta Kerja, setelah itu kita sosialisasikan secara komprehensif," tuturnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x