Untuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sendiri adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan (atau) pengujian terhadap kehalalan produk.
Untuk cara memperoleh sertifikat halal adalah sebagai berikut:
Untuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sendiri adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan (atau) pengujian terhadap kehalalan produk.
Untuk cara memperoleh sertifikat halal adalah sebagai berikut:
Editor: Khairunnisa Fauzatul A
Sumber: RRI