PR CIREBON - Beberapa waktu lalu sempat beredar sebuah unggahan di Facebook melalui akun bernama Hemayani, menuliskan informasi mengenai Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang penggunaan vaksin Covid-19 yang berasal dari Tiongkok.
Pernyataan larangan tersebut muncul sebagai respon dari rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang percaya diri bahwa 100 juta warga Indonesia akan divaksin corona dari Tiongkok.
Baca Juga: Pembahasan UU Omnibus Law Sudah Libatkan Publik, Menteri Ida: 64 Kali Rapat, ILO pun Ikut
Berikut narasi dalam unggahan di Facebook pada 5 Oktober 2020 itu:
"LBP mo Vaksinasi 100jt Rakyat Pribumi RI dg Covid Tiongkok
MUI sdh larang Vaksin tsb, maka Umat Islam Haram ikut-ikutan vaksin. GUE NO," demikian narasi yang beredar dalam media sosial tersebut.
Namun, benarkah MUI melarang penggunaan vaksin Covid-19 dari Tiongkok?
Baca Juga: Kabar Baik UU Cipta Kerja Unggulkan UMKM, DPR : Omnibus Law Perkuat Legalitas UMKM
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News, hingga kini MUI belum fatwa atau putusan apapun mengenai vaksin Covid-19 dari Tiongkok.