Hingga hari ini, publik memang masih dipusingkan soal draf RUU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR pada Senin 5 Oktober tersebut.
Pasalnya, ada setidaknya dua draf berbeda yang beredar yakni dokumen setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menjelaskan bahwa draf yang tengah dalam tahap penyempurnaan di rapat paripurna DPR berjumlah 1.035 halaman. Draf ini yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.
Adapun draf setebal 905 halaman, Indra menjelaskan, itu draf yang disahkan di rapat paripurna DPR tanggal 5 Oktober lalu. Namun, kata dia, format file-nya belum dirapikan sehingga setelah dirapikan jumlah halamannya kemudian bertambah menjadi 1.035 halaman.***