PR CIREBON - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Bambang Yudhoyono ( SBY) mengungkapkan alasan partainya menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Senin 5 Oktober 2020.
Menurut SBY, masih terdapat substansi dalam RUU Cipta Kerja yang bermasalah, baik itu pasal-pasal dan konsen pemerintah, seperti untuk menciptakan lapangan kerja, investasi dan perekonomian.
"Yang dipikirkan oleh Fraksi Demokrat itu di sana sini masih ada masalah, jadi perlu waktu lah untuk menuntaskan supaya clear," ujarnya. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI
Baca Juga: Hanya Judicial Review UU Omnibus Law Harapan Rakyat, BEM: Legislatif dan Perppu Mutlak Hasilnya
SBY juga mengatakan, bahwa Partai Demokrat menolak RUU tersebut disahkan karena menuai penolakan dari elemen masyarakat dan sangat merugikan beberapa faktor seperti kelompok pecinta lingkungan, petani, dan masyarakat di daerah.
Oleh karenanya, jika RUU tersebut tetap disahkan, maka akan menimbulkan perlawanan yang besar.
"Mengapa tidak? Ini usulan demokrat, sebetulnya masih ada waktu entah sebulan, dua bulan tiga bulan sampai betul-betul bulat," ucapnya.
SBY pun menyarankan, pemerintah dan DPR berkonsultasi dengan elemen-elemen masyarakat yang menolak RUU Cipta Kerja tersebut sampai menemukan titik temu.
Baca Juga: MPR Sebut UU Omnibus Law Bagus, Fadel: Disahkan saat Rakyat Turun Kepercayaan ke Pemerintah
Partai Demokrat, kata SBY, menyatakan penolakan atas pengesahan RUU sapu jagat itu bukan dalam rangka melawan negara melainkan menyelamatkan negara.
Namun, untuk mengingatkan karena terlalu banyak masalah dalam RUU tersebut dan harus dibangunnya komunikasi dengan elemen masyarakat.
"Lantas dianggap Demokrat melawan negara? Ya tidak lah, Demokrat itu kecil sekarang katanya dan kita juga di luar pemerintahan kita tahu diri. Tempat kami untuk bersuara di situ (di DPR)," pungkasnya.
Baca Juga: Ada 'Pemain' Dibalik Demo Anarkis Tolak UU Omnibus Law, Boni Hargens Beberkan Hasil Investigasinya
DPR sebelumnya telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin 5 Oktober 2020.
Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.
Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.***