Pengusaha Sukacita Sambut PSBB Transisi Jakarta, HIPPI: Ekonomi akan Bergairah Kembali

- 11 Oktober 2020, 19:32 WIB
Ilustrasi pengusaha. (Pixabay)
Ilustrasi pengusaha. (Pixabay) /Pixabay

PR CIREBON - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan virus Covid-19 di Jakarta.

Berdasarkan pemantauan tersebut, pemerintah menyatakan telah mengurangi kebijakan rem darurat atau PSBB Transisi di ibu kota secara perlahan dan bertahap, mulai Senin 12 oktober 2020.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan memutuskan untuk mencabut kebijakan rem darurat, dan kembali menerapkan PSBB transisi yang berlaku mulai 12-25 Oktober 2020.

Baca Juga: Pola Komunikasi Pemerintah dan Masyarakat Harus Diperbaiki, MPR: Jika Tidak, Demo Besar-besaran Lagi

Keputusan ini, didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian Rumah Sakit Rujukan Covid-19.

Anies juga menegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali, sehingga tidak harus melakukan emergency brake kembali.

Guna menerapkan kembali PSBB Masa Transisi, maka akan dilakukan sejumlah ketentuan baru, yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

Sementara itu, Jika sebelumnya banyak sektor yang ditutup sementara, untuk saat ini sejumlah sektor dapat diizinkan beroperasi kembali.

Baca Juga: Kampus Merdeka Hanya Jargon Omong Kosong, P2G: Kontradiktif, Kemendikbud Larang Mahasiswa Demo

Menanggapi hal itu, pengusaha Jakarta menyambut gembira pemberlakuan PSBB Masa Transisi tersebut.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x