Menurut Mu'ti, demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru.
Ia mengatakan sejak awal Muhammadiyah meminta DPR menunda, bahkan membatalkan pembahasan RUU Omnibus law.
“Selain karena masih pandemi Covid-19, di dalam RUU juga banyak pasal yang kontroversial,”katanya.
RUU Cipta Kerja, lanjutnya, tidak mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat. Padahal, seharusnya sesuai regulasi setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat.
Baca Juga: Meski Ngaku Cadangan Devisa Turun, Bank Indonesia Klaim: Masih di Atas Standar Internasional
Tetapi, pembahasan RUU itu jalan terus sampai UU Omnibus law tersebut tetap disahkan.
“memang usul Muhammadiyah dan beberapa organisasi yang mengelola pendidikan telah diakomodasi oleh DPR. Lima UU yang terkait dengan pendidikan sudah dikeluarkan dari Omnibus law Cipta Kerja,”ujarnya.
Akan tetapi, kata Mu’ti, masih terdapat pasal terkait dengan perizinan yang masuk dalam Omnibus law Cipta Kerja. Memang soal ini akan diatur dalam peraturan pemerintah.
“Karena itu Muhammadiyah akan ‘wait and see’ bagaimana isi peraturan pemerintah,”katanya.***