Muhammadiyah Bijak Soal UU Omnibus Law: Dibanding Demo Buat Masalah, Mending Ajukan Judicial Review

- 8 Oktober 2020, 06:00 WIB
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti. /Muhammadiyah

PR CIREBON - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) kini telah resmi disahkan oleh DPR dalam Sidang Paripurnanya, pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR di Senayan tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat.

Gelombang penolakan pun masih terus bergulir. Pasalnya, UU tersebut dinilai sangat memberatkan kaum buruh, dan hanya menguntungkan kaum kapitalis.

Aksi demo besar-besaran hingga mogok kerja yang dilakukan oleh serikat buruh di berbagai daerah, merupakan bentuk penolakan atas pengesahan UU Cipta Kerja tersebut.

Beberapa pengamat menilai bahwa DPR yang merupakan wakil rakyat lebih banyak mendengar dan membela kepentingan pemilik kapital ketimbang membela kepentingan rakyat banyak.

Baca Juga: Polemik UU Omnibus Law, Fahri Hamzah: Tata Cara Aja Langgar Konstitusi, MK Harus Batalkan Total

Penolakan UU Cipta Kerja itu juga sebelumnya dilontarkan oleh Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj, ia menganggap bahwa UU tersebut hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, dan investor semata. Tetapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh dan rakyat kecil.

Sementara itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mencoba bijak menengahi polemik itu, tepatnya dengan mengajak kepada setiap elemen masyarakat agar dapat menahan diri dan menerima keputusan DPR sebagai sebuah realitas politik terkait regulasi Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review,” kata Mu’ti kepada wartawan di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Kebakaran Kejagung Masih Diusut, Bareskrim Polri Uji Forensik Kamera Mesin Absensi

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x