Bahkan, sampai saat ini lembaganya, KPK, mencatat ada 50 terpidana korupsi yang sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Hal itu berarti, PK dianggap sebagai pintu kepemurahan yang kemudian digunakan para terpidana korupsi dan dimanfaatkan untuk menurunkan sanksi pidana.***