Hukuman Koruptor Selalu Dapat Pengurangan, KPK: Pengajuan PK Seperti Strategi Baru Lolos Penjara

- 6 Oktober 2020, 21:04 WIB
ILUSTRASI KPK.*
ILUSTRASI KPK.* /Antara/Benardy Ferdiansyah/

Bahkan, sampai saat ini lembaganya, KPK, mencatat ada 50 terpidana korupsi yang sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Hal itu berarti, PK dianggap sebagai pintu kepemurahan yang kemudian digunakan para terpidana korupsi dan dimanfaatkan untuk menurunkan sanksi pidana.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah