Status Kepegawaian di Bawah Naungan Pemerintah, KPK Tegaskan untuk Tetap Independen

- 3 Oktober 2020, 11:22 WIB
Ilustrasi gedung KPK.*
Ilustrasi gedung KPK.* /Dok. KPK./

PR CIREBON – Banyaknya pegawai KPK yang mengundurkan diri memunculkan banyak opini dan reaksi di masyarakat, terutama tentang status kepegawaiannya yang kini berada di bawah pemerintah.

Akan tetapi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan bahwa tidak akan ada perubahan pola kerja dari lembaga anti korupsi tersebut sekalipun berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, KPK tetap akan bekerja secara independen meski beralih status kepegawaian di bawah pemerintah.

Baca Juga: Moeldoko Bawa Agenda Pribadi Soal KAMI, Fahri Hamzah: Pemerintah Selalu Nampak Mengirim Sinyal Ganda

"Ini selalu menjadi pertanyaan yang seolah-olah kalau jadi ASN itu nggak ada independensi. Kami pastikan bahwa dalam melakukan penindakan korupsi, KPK akan tetap independen," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers terkait kepegawaian KPK di Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2020 yang dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi partner sindikasi konten Republika.

Selain itu, independensi juga dijamin dalam Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi. Alexander menegaskan, UU nomor 19 tahun 2019 mengatur bahwa KPK tidak bisa diintervensi dari pihak manapun.

“Perubahan status pegawai menjadi ASN itu tidak akan mengubah cara kerja KPK. Penyidik dan penuntut KPK tetap bertanggung jawab pada pimpinan KPK sehingga tidak perlu misal melapor pada kejaksaan dalam membacakan tuntutan,” lanjutnya.

Baca Juga: Dituding Beri Ancaman untuk KAMI oleh Din Syamsuddin, Moeldoko: Tidak Ada yang Mengancam, Kok

Dia menuturkan penuntutan hingga penerbitan surat perintah penyelidikan juga tidak mengalami perubahan tata cara kerja sekalipun status pegawai KPK menjadi ASN.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi Republika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x