Najwa Shihab Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Relawan Jokowi: Terawan adalah Representasi Presiden

- 6 Oktober 2020, 15:10 WIB
Najwa Shihab.
Najwa Shihab. /Instagram.com/@najwashihab/

"Dalam KUHP Perdata dan Pidana ketika bicara dengan jurnalistik memang kami memakai UU pers tetapi juga dilaporkan secara perdata dan pidana melalui pengadilan atau kepolisian. Ketika sama-sama mentok kita ke dewan pers, untuk meminta arahan," ujarnya.

Silvia menambahkan bahwa Dewan pers membuka peluang untuk datang dan berdiskusi.

“Karena kami bukan mau menyerang seseorang tapi kami hanya ingin perlakuan yang dilakukan Najwa Shihab, di depan jutaan rakyat Indonesia tidak berulang dilakukan oleh wartawan lain atau tidak ditiru itu saja," ucapnya.

Baca Juga: Jalani Isolasi Mandiri, Satu Orang Anggota DPRD Cianjur Positif Covid-19

Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto menjadi bulan-bulanan publik usai dirinya tidak hadir dalam wawancara di acara Mata Najwa.

Banyak pihak menilai Menkes Terawan tidak serius dan tidak bertanggung jawab penuh menanggung amanah dalam penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Najwa Shihab sebagai pembawa acara Mata Najwa mengaku hendak mengkonfirmasi beberapa hal terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia selama ini. Namun sayangnya, Terawan tidak hadir dan membuat Najwa akhirnya mewawancara kursi kosong.

Diakui Najwa Shihab, berkali-kali ia mengundang Menkes Terawan untuk datang namun tidak pernah hadir.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x