PR CIREBON- Ketua DPR RI, Puan Maharani telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) menjadi undang-undang (UU) melalui Sidang Paripurna yang digelar di Senayan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020 kemarin.
Disahkannya RUU Cipta Kerja tersebut, menuai perdebatan di berbagai kalangan. Pasalnya, dalam UU Cipta Kerja itu, disinyalir lebih banyak menguntungkan pihak pengusaha ketimbang para pekerja.
Sebelumnya, sebagai bentuk penolakan pengesahan UU tersebut, serikat buruh di berbagai daerah telah melakukan aksi demo besar-besaran, meski pada akhirnya RUU tersebut tetap disahkan.
Baca Juga: Suara Demokrat Dijegal dengan Mikrofon Dimatikan Puan Maharani, Pengamat: Kekanakkan Ketua DPR RI
Untuk itu, kini para serikat buruh berencana akan melakukan aksi mogok buruh secara nasional pada 6-8 Oktober untuk menolak pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut.
Sementara itu, Mantan Panglima TNI sekaligus Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal Purnawirawan TNI Gatot Nurmantyo mengatakan, pihaknya mendukung langkah aksi mogok nasional para buruh menyikapi pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Diketahui, aksi mogok nasional tersebut diwacanakan oleh Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK), pada Senin lalu.
Baca Juga: Penggemar K-Pop Bantu Jegal Omnibus Law, K-Popers: K-Pop Gak Membuat Kami Buta dan Tuli akan Negara
Sementara itu, Gatot menegaskan bahwa aksi mogok tersebut merupakan hak yang dilindungi konstitusi.
"Mencermati Kaum Buruh Indonesia akan mengadakan mogok nasional pada tanggal 6-8 Oktober 2020 ini, maka KAMI mendukung langkah konstitusional Kaum Buruh tersebut," ujar Gatot dalam keterangan resmi, Jumat 2 Oktober, yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi.