Tegas Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, KSPI: 2 Juta Buruh Siap Demo Tuntut Delapan Permintaan

- 6 Oktober 2020, 11:44 WIB
Ribuan massa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur, berdemo di depan gedung DPRD Jawa Timur, kawasan Jalan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur.
Ribuan massa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur, berdemo di depan gedung DPRD Jawa Timur, kawasan Jalan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur. /Julian

PR CIREBON - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan ada 32 federasi dan konfederasi serikat buruh dan beberapa lainnya siap bergabung dalam unjuk rasa serempak, atau mogok nasional pada tanggal 6-8 Oktober 2020.

Said Iqbal mengatakan mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari KSPI.

Baca Juga: Demo Omnibus Law Tak Diberi Izin, Polda Metro Jaya: Serikat Buruh Tolong Pahami, Klaster Baru Bahaya

Melalui aksi mogok nasional ini, buruh akan menyuarakan tolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law, dengan beberapa poin permintaan, antara lain:

1. Tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK tidak boleh hilang

2. Nilai pesangon tidak berkurang

3. Tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup

4. Tidak boleh ada outsourcing seumur hidup

5. Waktu kerja tidak boleh eksploitatif

6. Cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang

7. Karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun

“Sementara itu, terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003,” tegasnya.

Baca Juga: Moeldoko Tuding Rumah Sakit Cari Untung dari Pasien Covid-19, PERSI: Kami Patuhi Pedoman Kemenkes

Dia menjelaskan, mogok nasional ini akan diikuti 2 juta buruh (rencana sebelumnya diikuti 5 juta buruh).

Dua juta buruh yang mengikuti nasional tersebut meliputi berbagai sektor, diantaranya industi kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, dan banyak lainnya.

Adapun sebaran wilayah 2 juta buruh yang ikut mogok nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Baca Juga: Moeldoko Tuding Rumah Sakit Cari Untung dari Pasien Covid-19, PERSI: Kami Patuhi Pedoman Kemenkes

Berikutnya adalah Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.

Selain itu, mogok nasional juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.

Said Iqbal mengatakan provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat.***

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: KSPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah