Moeldoko Tuding Rumah Sakit Cari Untung dari Pasien Covid-19, PERSI: Kami Patuhi Pedoman Kemenkes

- 6 Oktober 2020, 11:20 WIB
Moeldoko
Moeldoko /

Untuk pengajuan klaim pembayaran atas pelayanan pasien Covid-19, RS selalu mematuhi petunjuk teknis (juknis) yang diatur dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020.

Baca Juga: Demo Omnibus Law Tak Diberi Izin, Polda Metro Jaya: Serikat Buruh Tolong Pahami, Klaster Baru Bahaya

Dalam Kepmenkes tersebut membahas tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.

"Pengajuan klaim pembayaran pasien Covid-19 harus dilakukan berdasarkan asesmen klinis, dan hasil pemeriksaan laboratorium,”ujarnya dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI, Selasa 6 Oktober 2020.

Kuntjoro juga menjelaskan bahwa rumah sakit yang memberikan pelayanan tidak sesuai tata kelola pelayanan tidak akan diberikan klaim penggantian biaya pasien Covid-19.

Baca Juga: Menaker Tulis Surat Terbuka ke Serikat Buruh: Teman-teman Berhenti Demo, Aspirasi Sudah Didengar

Lanjutnya, dalam pedoman tersebut juga dijelaskan klaim pengajuan biaya oleh RS ditembuskan pada Kemenkes, Dinkes setempat, serta diverifikasi oleh BPJS Kesehatan.

“Jika terjadi ketidaksesuaian (dispute), maka dilakukan penyelesaian oleh tim yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan," tuturnya.

Kuntjoro menilai, munculnya tudingan bahwa pihaknya sengaja 'meng-Covid-kan' pasien justru merugikan pelayanan rumah sakit dalam penanganan pandemi Covid-19.

Kuntjoro menambahkan, bahwa hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kepada pasien dan masyarakat umum.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x