PR CIREBON - Ada empat serikat buruh di Indonesia yang menegaskan lawan arus untuk menolak ikut serta dalam aksi mogok nasional yang direncanakan pada 6-8 Oktober 2020.
Sekedar informasi, jutaan buruh akan melakukan mogok kerja karena menentang pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Penolakan tersebut tidak lain karena 7 poin yang dirasa memberatkan buruh.
Keempat serikat buruh yang menolak adalah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (KSARBUMUSI).
Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Hanya Rugikan Buruh, PKS: Tolak, Tak Boleh Bertentangan Norma Konstitusi
Pernyataan yang diterima di Jakarta, Minggu, 4 Oktober 2020 menyebutkan keempat serikat buruh tersebut merasa perlu mempertegas sikap untuk memberi kepastian kepada buruh atau pekerja menanggapi situasi terkini, yaitu pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang akan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Adapun alasan dibalik sikap keempat serikat buruh itu adalah bahwa advokasi serikat pekerja sudah melalui jalan panjang dengan melakukan kajian kritis, mengirim surat massal bersama, lobi-lobi atau audiensi ke pemerintah dan DPR RI, hingga aksi unjuk rasa.
Pada prinsipnya, serikat buruh menyatakan akan melakukan koreksi dan penolakan atas segala kebijakan apapun yang merugikan rakyat, khususnya pekerja atau buruh Indonesia, termasuk soal Omnibus Law RUU Cipta.
Baca Juga: Serikat Buruh Lawan Arus Soal Demo Massal, KBSI: Pandemi Sudah Banyak PHK, Ditambah Ikut Aksi Mogok
Soal jalan perjuangan, tentu tidak harus sama dengan komponen serikat pekerja atau serikat buruh lain untuk tujuan yang sama.
Keempat serikat juga memperhatikan dan mempertimbangkan situasi dampak pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Situasi ini menghantam sektor ekonomi dan kesehatan, dan dinilai sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia.