Apalagi bila merujuk Undang-Undang (UU), Otsus di Papua tetap berlaku tanpa perlu diperpanjang.
"Saya tegaskan, tidak ada perpanjangan Otsus Papua karena keberlakuan Otsus itu tidak perlu diperpanjang. Tidak ada perpendekan atau perpanjangan. Otsus itu ada di Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan itu berlaku terus, tidak harus diperpanjang," tegas Mahfud.
Sementara itu, saat ini pemerintah sedang membahas soal dana Otsus tersebut, tetapi bukan perpanjangan Otsus seperti yang santer beredar di kalangan masyarakat Papua.***