Menkeu Nyatakan Indonesia Resmi Alami Resesi, Bamsoet Ajukan Antisipasi Gelombang PHK

- 30 September 2020, 15:40 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. /ANTARA/

PR CIREBON - Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani nyatakan Indonesia resmi alami resesi ekonomi karena minus peningkatan ekonomi Indonesia yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19. Resesi ini ditakutkan akan menyebabkan banyak dampak buruk, salah satunya gelombang PHK.

Atas dasar itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengantisipasi terjadinya gelombang PHK sebagai dampak dari resesi tersebut.

"Mengantisipasi terjadinya gelombang PHK dampak dari resesi, dengan menggiatkan balai latihan kerja (BLK) di setiap provinsi untuk membekali tenaga kerja yang di PHK, yang disesuaikan kebutuhan dan kemampuan tenaga kerja masing-masing sehingga dapat mandiri," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta pada Rabu, 30 September 2020 yang dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari situs Antara.

Baca Juga: Pemutaran Film G30S PKI Jadi Polemik, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Mewajibkan atau Melarang

Menurut Bamsoet, antisipasi tersebut dapat meningkatkan taraf hidup para tenaga kerja dan dapat mengurangi jumlah penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Selain itu juga bisa mendorong pemerintah terus mendukung produktivitas dunia usaha dalam negeri dengan berupaya menekan dampak pandemi Covid-19 terhadap dunia usaha melalui sejumlah insentif.

Insentif yang dimaksud seperti insentif fiskal atas impor barang dan bahan untuk proses produksi barang jadi berupa fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP), sebagai upaya mengantisipasi dampak pandemi terhadap produktivitas sektor industri dalam negeri.

Baca Juga: Mengenal Sosok Pierre Tendean, Ajudan Tampan yang Gugur karena PKI dan Jadi Pahlawan Revolusi

"Mendorong pemerintah dapat menciptakan kembali lapangan pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi saat ini dan memberikan sejumlah stimulus berupa modal kerja bagi pengusaha agar dapat kembali melakukan perekrutan pegawai atau pekerja dan melanjutkan usahanya," tuturnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x