Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan alalasan pembubaran itu. Menurut dia, acara deklarasi tersebut tidak mendapatkan izin, sebab pihak KAMI baru meminta izin ke polisi dua hari sebelum acara.
"Untuk acara dengan cakupan nasional, perizinan harus minimal 21 hari," ucapnya.
Baca Juga: Monolog dengan Terawan, Najwa Shihab: Warga Negara Punya Hak Mengetahui yang Dilakukan Negara
Trunoyudo mengungkapkan, bukan tanpa alasan pihaknya membubarkan acara itu. Yakni semata menyelamatkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Selain dibubarkan polisi, acara juga mendapat penolakan dari beberapa kelompok yang berunjuk rasa.***