Keempat, pembayaran sebesar 25 persen atau US$250 ribu jasa konsultan kepada terdakwa Pinangki dari total US$1 juta dolar, yang mana sudah dibayarkan sebelumnya sebagai uang muka sebesar US$500 ribu.
Kelima, pembayaran untuk konsultan media sebesar US$500 ribu ke Andi Irfan Jaya untuk mengondisikan media.
Keenam, HA (pejabat MA), menjawab surat BR (pejabat Kejagung). Maksudnya, menurut terdakwa, adalah jawaban surat MA atas surat dari Kejagung terkait permohonan fatwa MA.
Baca Juga: Pekerjaan Rehab RTLH TMMD Reguler Brebes Dimulai, Droping Material Digelontorkan
Ketujuh, BR menerbitkan instruksi terkait surat HA. Maksudnya adalah Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA.
Kedelapan, security deposit yang dijanjikan sebesar US$10 juta akan dibayarkan oleh Djoko Tjandra, apabila rencana nomor 2, 3, 6, dan 7 berhasil dilaksanakan.
Kesembilan, Joko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama dua tahun berdasarkan putusan PK Nomor 12 tanggal 12 Juli 2009.
Sedangkan terakhir adalah, pembayaran sisa jasa konsultan fee sebesar 25 persen atau US$250 ribu.***