Menurut KPU, metode tersebut memungkinkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkeliling dari satu rumah ke rumah lainnya untuk memfasilitasi pemilih menggunakan hak suara.
Baca Juga: Rangking 17 Terbanyak, Satu Persen Kematian akibat Covid-19 Ada di Indonesia
Artinya, metode KSK itu diwacanakan sebagai alternatif karena waktu pemungutan suara Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 Indonesia.***