Kotak Suara Keliling Rentan Curang, DPR: KPU Harus Perhatikan Jalur Sulit Indonesia Timur

- 26 September 2020, 15:10 WIB
Wakil Ketua RI Azis Syamsuddin. */
Wakil Ketua RI Azis Syamsuddin. */ /Dok. DPR RI

Menurut KPU, metode tersebut memungkinkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkeliling dari satu rumah ke rumah lainnya untuk memfasilitasi pemilih menggunakan hak suara.

Baca Juga: Rangking 17 Terbanyak, Satu Persen Kematian akibat Covid-19 Ada di Indonesia

Artinya, metode KSK itu diwacanakan sebagai alternatif karena waktu pemungutan suara Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 Indonesia.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah