Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah, Cari Tahu Siapa Orangnya.

- 21 Februari 2024, 21:12 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /pexels

SABACIREBON – Korupsi adalah sebuah perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau golongan dengan cara mencuri kekayaan rakyat atau kekayaan negara untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Meski pun sudah banyak pejabat publik maupun pihak swasta yang mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatannya melakukan  korupsi, namun nampaknya hukuman penjara bukan satu-satunya cara agar membuat para calon koruptor kapok atau bahkan takut melakukan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Para penegak hukum yang berwenang mengusut perkara korupsi mulai dari Polri, Kejaksaan maupun KPK tak henti-hentinya terus menyidik dan menyeret mereka yang diduga terlibat dalam setiap tindak pidana untuk diadili dan dibuktikan kebenaran tuduhannya itu di muka pengadilan.

Baca Juga: Jokowi lantik Hadi Sebagai Menko Polhukam dan AHY Jadi Menteri ATR/Kepala BPN 

Seperti dilansir oleh Antaranews.com, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang secara intensif menyidik perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, kembali menetapkan dua tersangka baru.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan dua tersangka baru itu dari pihak swasta, yakni SP (Suparta) selaku Direktur Utama PT RBT dan RA (Reza Andriansyah) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dua orang saksi ini dikaitkan dengan keterangan saksi lain dan alat bukti lain, maka tim penyidik berkesimpulan keduanya telah memenuhi alat bukti yang cukup dan selanjutnya ditingkatkan statusnya jadi tersangka," kata Kuntadi di Gedung Kejaksaam Agung, Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Kodim 0617 Majalengka Gelar TMMD, Wujudkan Percepatan Pembangunan Jalan Sepanjang Ribuan Meter di Majalengka

Peran kedua tersangka dalam perkara ini, yakni keduanya pada tahun 2018 diduga telah menginisiasi pertemuan dengan pihak PT Timah Tbk, yang dalam hal ini dihadiri oleh tersangka MRPT dan EE (mantan Direktur Keuangan PT Timah), dalam rangka mengakomodasi atau menampung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut maka selanjutnya dibuat perjanjian kerja sama antara PT Timah dengan PT RBT yang seolah-olah ada kegiatan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan timah.

"Dan untuk memasok kebutuhan biji timah, selanjutnya ditunjuk dan dibentuk beberapa perusahaan boneka, yaitu tujuh perusahaan boneka CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BST, CV SJP, CV BBR dan CV SMS," ujar Kuntadi.

Baca Juga: Pertamina Resmikan PLTS Kilang Balongan, Begini Kata Dirop KPI

Kemudian, untuk mengelabuhi kegiatan yang dilakukan para tersangka, dibuat seolah-olah ada surat perjanjian kerja sama atau SPK kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat 1 ke-4 KUHP.

Dengan ditetapkannya kedua tersangka ini, secara keseluruhan ada 12 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah ini dan satu tersangka perintangan penyidikan.

Baca Juga: BMKG Beri Peringatan Dini: Empat Daerah di Banten Waspada Cuaca Ekstrem

Pada Senin (19/2), Kejagung menetapkan satu tersangka berinisial RL selaku General Manajer (GM) PT TIN.

Sebelum itu pada Minggu (18/2), ditetapkan tersangka berinisial BY selaku mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.

Pada Jumat (16/2), ditetapkan lima orang tersangka, yakni SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN). Dua tersangka lainnya, MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018.

Pada Selasa (6/2), ditetapkan dua tersangka TN alias AN dan tersangka AA. Sedangkan satu orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022 berinisial TT.***

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x