Euforia Pilkada Bisa Sebabkan Kerumunan, Bawaslu RI: Kalau Tidak Bisa Ditanggulangi, Bubarkan Saja

- 23 September 2020, 06:42 WIB
Ketua Bawaslu RI, Abhan
Ketua Bawaslu RI, Abhan /Dok. Bawaslu/.*/dok. Bawaslu RI

Menurut Abhan, permintaan penegasan Protokol Kesehatan itu disebabkan sebelumnya seluruh daerah telah mengeluarkan ketentuan Protokol Kesehatan Covid-19, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda).

"Ketentuan soal protokol kesehatan ini tidak hanya diatur di UU tetapi diatur di peraturan daerah, misalnya Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Walikota (Perwal), masing-masing ada," tutur Abhan.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x