Menurut Abhan, permintaan penegasan Protokol Kesehatan itu disebabkan sebelumnya seluruh daerah telah mengeluarkan ketentuan Protokol Kesehatan Covid-19, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda).
"Ketentuan soal protokol kesehatan ini tidak hanya diatur di UU tetapi diatur di peraturan daerah, misalnya Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Walikota (Perwal), masing-masing ada," tutur Abhan.***