Lalu secara persuasif, Grab menerjunkan puluhan personil untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan oleh mitra pengemudi.
Tim akan memberikan imbauan kepada mitra yang masih berkumpul di satu area.
Sebelumnya, Pemprov Jakarta mengizinkan ojek online seperti Grab dan Gojek untuk membawa penumpang.
Baca Juga: Terkuak! Bukan dari Petir, Asal Suara Dentuman di Jakarta Ternyata dari Bahan Peledak
Namun Pemprov meminta aplikator untuk menerapkan teknologi geofencing.
Penerapan teknologi tersebut dalam rangka memenuhi peraturan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020.
Surat ini berisi petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi, pengemudi ojek online boleh mengangkut penumpang tetapi tak diperkenankan berkerumun lebih dari lima orang. Selain itu, wajib menjaga jarak minimal dua meter dengan sopir roda dua lainnya saat menunggu penumpang.***