Menurutnya, pemerintah akan melakukan pendampingan hukum kepada sembilan WNI yang selamat.
"Mereka di dakwa melanggar imigrasian masuk secara tidak sah ke wilayah Malaysia. Dalam hal ini KJRI Johor Bahru akan melakukan pendampingan hukum untuk memastikan mereka diberlakukan secara adil," katanya.
Baca Juga: Khawatir Izin Konser dalam Pilkada 2020 Disalahartikan, Mendagri Minta PKPU Direvisi Tanpa Kerumunan
Sementara itu, lima dari tujuh korban meninggal sudah diidentifikasi, sedangkan dua lagi masih dalam tahap penyidikan.
"Karena di badan mereka masih ada kartu identitas. Namun dua lagi masih belum diketahui. Untuk yang kita ketahui ada yang berasal dari Sumatera dan ada dari Jawa," ujar Judha.***