Istana Buka Suara Soal Desakan Penundaan Pilkada, Jubir Presiden: Negara Lain Bisa, Indonesia Juga

- 21 September 2020, 15:20 WIB
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman /

“Karenanya, penyelenggaraan Pilkada harus dengan protokol kesehatan agar aman dan tetap demokratis,” ucapnya.

Fadjroel menuturkan bahwa pelaksanaan Pilkada di masa pandemi Covid-19 bukan hal mustahil. Hal itu dikarenakan beberapa negara seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga telah berhasil menggelar pemilihan umum dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Ia mengatakan pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah terjadinya potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada.

Baca Juga: Menag Fachrul Razi Positif Covid-19, Jadi Menteri Ketiga Setelah Edhy Prabowo dan Budi Karya Sumadi

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2020, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayahnya.

Sementara itu, semua kementerian bersama dengan lembaga-lembaga terkait pun sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi Pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum.

Menurut ia, ajang Pilkada serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat untuk bangkit bersama dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Pilkada serentak  ini harus menjadi momentum bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada sebagai ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga: Pilkada 2020 Hanya Ancam Nyawa Rakyat, Muhammadiyah: Covid-19 Mengkhawatirkan, Pertimbangkan Tunda

Fadjroel juga berkata Pilkada serentak ini juga sekaligus untuk menunjukkan kepada dunia Internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi pancasila dan konstitusi UUD 1945.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x