Partai Buruh dan Partai Garuda Tercoret dari Pemilu 2024 karena Tidak Sampaikan Laporan Dana Kampanye

- 10 Januari 2024, 20:13 WIB
etua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Priadhi
etua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Priadhi /sabakota/istimewa

SABACIREBON - Mengacu pada PKPU Nomor 18 Tahun 2023, Bawaslu Wonosobo memastikan bahwa partai politik yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) akan tercoret dari Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Priadhi, menjelaskan  LADK berisi informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), saldo awal, pembukuan penerimaan dan pengeluaran, serta sumbangan dari berbagai sumber. Hingga 7 Januari 2024, Partai Buruh dan Partai Garuda tidak menyampaikan LADK.

Partai Buruh tidak memiliki kepengurusan dan tidak mengajukan calon legislatif, sementara Partai Garuda tidak mengajukan calon legislatif.

Baca Juga: Misi Piala Asia 2023 Semakin Berat, Timnas Indonesia Kalah Lagi Kali Ini Dibantai Iran 0-5

Dari 18 partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Wonosobo, hanya Partai UMMAT dan Nasdem yang telah menyampaikan LADK.

Meskipun sebagian besar laporan belum lengkap, KPU Kabupaten Wonosobo memberikan kesempatan untuk perbaikan hingga 12 Januari 2024.

Bawaslu mendorong partai politik untuk tepat waktu menyampaikan LADK, menekankan transparansi dan akuntabilitas keuangan partai sebagai ujian bagi partisipasi mereka dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Roket Buatan Anak Negeri Mendapatkan Tujuh Paten Desain dan Teknologi Canggih

Sarwanto mengingatkan bahwa ketidakpatuhan dalam menyampaikan LADK dapat berakibat pada diskualifikasi partai politik sesuai Pasal 338 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Terkait dengan Partai Buruh dan Partai Garuda, Bawaslu memastikan keduanya dicoret dari Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: sabakota.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x