Bawaslu akan mengimbau KPU Kabupaten Wonosobo untuk menerbitkan surat keputusan yang menyatakan ketidakmemenuhi syarat kedua partai tersebut.
Suara untuk keduanya pada pemungutan suara 14 Februari 2024 akan dianggap tidak sah, sesuai dengan keputusan tersebut.***