Mutilasi di Kalibata City Bikin Geger, Berawal dari Aplikasi Kencan hingga Nekat Ingin Kuasai Harta

- 18 September 2020, 15:50 WIB
Ilustrasi Pembunuhan.*
Ilustrasi Pembunuhan.* /PIXABAY./

PR CIREBON – Pada Rabu, 16 September 2020 malam, ditemukan sesosok mayat laki-laki yang diduga korban mutilasi, di lantai 16 Tower Ebony Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta.

“Mayat ditemukan tersimpan dalam kamar,” kata Kanit Reskrim Polsek Pancoran Iptu Supardi kepada wartawan, seperti dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari situs RRI.

Kanit Reskrim Polsek Pancoran, Iptu Supardi menjelaskan, berawal dari penangkapan di Depok, penyelidikan berkembang dan akhirnya secara tak disengaja menemukan jenazah pria yang sudah terpotong-potong di dalam sebuah kamar di Apartemen Kalibata City.

Baca Juga: Ahok Singgung Soal Kadrun dan Tuai Kecaman, Tengku Zulkarnain: Sungguh Ahok Tidak Tahu Diri

Supardi menjelaskan bahwa mayat korban disimpan oleh pelaku di lantai 16 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City. Pelaku diduga telah menyimpan korban sejak beberapa hari lalu.

"Jadi gini, di lantai 16 mayatnya disimpan di sini. Tempat pelaku naruh korban. Rupanya mayatnya sudah beberapa hari," ungkapnya.

Mayat tersebut kemudian diketahui bernama Rinaldi Harley Wismanu (RHW) yang bekerja di sebuah perusahaan kontraktor sebagai manajer HRD. Ia dinyatakan hilang sejak 9 September 2020.

Baca Juga: Terseret Kasus Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya Mulai Diperiksa Penyidik Kejagung di KPK

Menurut Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, jenazah korban dimasukan dalam kantong kresek, lalu disimpan di koper.

"Jenazahnya dimutilasi dalam koper yang dibungkus. Jadi potongan-potongannya dibungkus menggunakan tas kresek dan ditaruh di dalam koper," jelas Yusri.

Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, pembunuh korban diduga adalah dua orang yang mengaku sebagai pasangan suami istri.

Baca Juga: Anies Baswedan Disebut Bersikap Bak Pemimpin Sombong, Ternyata ini Alasannya

Kedua tersangka dibekuk aparat Polda Metro Jaya dari rumah yang baru mereka kontrak di Perumahan Permata Cimanggis, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, pada Rabu, 16 September sekitar pukul 16.30 WIB.

Melihat ada petugas, keduanya sempat mencoba kabur dari belakang rumah. Keduanya bahkan sempat naik ke genteng rumah tetangganya. Namun karena rumah mereka sudah dikepung petugas, upaya mereka gagal.

"Pelaku prianya waktu ditangkap dari atas genteng rumah tetangga masih pakai handuk. Sementara yang perempuan pakai baju terusan," ungkap warga sekitar, Arnet Kelmanutu.

Baca Juga: Pemilihan Presiden Amerika Serikat di Depan Mata, Direktur FBI: Rusia Aktif Pengaruhi Pemilu 2020

Menurut Arnet, petugas saat itu datang dengan tiga mobil dan langsung membekuk dua orang yang baru mengontrak rumah tersebut. Dari informasi polisi, kedua orang itu adalah pelaku pembunuhan.

"Tapi warga enggak tahu pembunuhan di mana," lanjutnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana mengungkapkan pada Kamis, 17 September 2020 bahwa motif dua tersangka melakukan pembunuhan berencana disertai mutilasi di Kalibata City, Jakarta, adalah untuk menguasai harta korban. Dikabarkan, pelaku mengenal korban melalui aplikasi Tinder dan pelaku mengetahui bahwa korban memiliki kemampuan ekonomi atau finansial yang baik.

Baca Juga: Covid-19 Jadi Pukulan Telak Industri Hiburan K-Pop, 30 Agensi Tutup dan Banyak Grup Tak Jadi Debut

Salah seorang pelaku lalu mengajak korban untuk menyewa apartemen.

"Korban dianggap orang berada sehingga keduanya berencana menghabisi nyawa korban kemudian mengambil barang dan uang," ujarnya.

Usai menghabisi korban, kedua tersangka langsung menguras rekening korban. Nana menyebut sekitar Rp97 juta uang korban berhasil dikuras tersangka.

Baca Juga: Penugasan Luhut Urus Covid-19 Diragukan, Ahli Epidemiologi: Ngerti Merintah, Dia Kan Tentara

"Mereka menguras rekening korban dengan membeli logam mulia berbagai ukuran, emas, motor N-max dan menyewa rumah di Depok untuk mengubur korban," tutur Nana.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan sepasang kekasih yakni LAS dan DAF sebagai tersangka.

Aksi pembunuhan dan mutilasi terhadap korban dilakukan di apartemen. Korban dipukul dengan batu bata sebanyak tiga kali dan ditusuk sebanyak tujuh kali.

Baca Juga: Populer dan Penuh Adegan Ikonik, Berikut 7 Rekomendasi Film Korea yang Layak Masuk Watchlist

Setelahnya, korban dimutilasi menjadi 11 bagian dan dimasukan ke dalam dua koper serta satu ransel.

Menurut Nana, kedua pelaku terancam hukuman mati.

"Penerapan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," tutur Nana dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, pada Kamis 17 September.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x