Sudah Lengkap, Berkas Perkara Jaksa Pinangki Resmi Dilimpahkan ke PN Tipikor

- 18 September 2020, 11:07 WIB
Jaksa Pinangki tersangka kasus duvan korpus atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.
Jaksa Pinangki tersangka kasus duvan korpus atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri. /Antara/galih pradipta

Pinangki ditetapkan tersangka pada Selasa (11/8/2020). Dalam penyidikan di JAM Pidsus Kejakgung, tersangka jaksa Pinangki dituduh menerima uang US$500 ribu atau setara Rp7,5 miliar dari Djoko Tjandra.

Uang tersebut, diberikan lewat perantara tersangka Andi Irfan. Diduga, uang tersebut sebagai panjar pengurusan fatwa MA untuk membebaskan Djoko Tjandra. Terkait pemberian uang tersebut, penyidik, pun menjerat Pinangki dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Legendaris dan Tak Tergantikan, 6 Grup K-Pop Generasi Pertama ini Masih Dikenang hingga Sekarang

Djoko Tjandra adalah terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali tahun 1999. Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp904 miliar.

Pada 2009, MA pernah memvonisnya bersalah dan menghukumnya selama dua tahun penjara. Tetapi, Djoko Tjandra berhasil kabur sehari sebelum vonis dibacakan.

Sebelas tahun buronan, pada 30 Juli 2020, Djoko Tjandra, berhasil ditangkap di Malaysia.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x