Ngaku Tak Mudah Hapus Bentuk Kampanye, KPU Sepakat Izinkan Konser di Pilkada dengan Berbagai Aturan

- 17 September 2020, 08:34 WIB
Pilkada serentak 2020
Pilkada serentak 2020 /RRI

Namun, kegiatan-kegiatan tersebut pada pasal selanjutnya diatur harus dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang, sekaligus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dengan demikian, penyelenggaraan kegiatan itu, juga harus berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan kesehatan setempat dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah