Namun, kegiatan-kegiatan tersebut pada pasal selanjutnya diatur harus dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang, sekaligus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dengan demikian, penyelenggaraan kegiatan itu, juga harus berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan kesehatan setempat dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.***