“pendapatan kita malah tambah menurun drastis. PSBB sekarang itu engga perlu lagi ya karena dampaknya itu sangat luas menurut saya pribadi," tuturnya.
Sebelumnya, secara resmi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan, aturan baru terkait kebihakan penerapan PSBB di DKI Jakarta.
Baca Juga: Belum Ada Pengumuman Resmi Soal Umrah, KJRI Jeddah: Kami Terus Mengupdate Keputusan Saudi
Anies mengatakan bahwa selama PSBB kali ini, driver ojek online masih diizinkan untuk mengangkut dan membawa orderan penumpang. Namun, dengan syarat harus melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan detail dari aturan aturan ini akan disusun melalui SK kepala dinas perhubungan," kata Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu, 13 September 2020.
Aturan baru penerapan PSBB ini, telah tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.***