PSBB Total Jakarta Tekan Potensi Klaster Rumah Tangga, Pasien Positif Covid-19 akan Diisolasi Khusus

- 13 September 2020, 18:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. //ANTARA

PR CIREBON - Dalam 14 hari, awal pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta setelah masa transisi, masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan melakukan isolasi khusus yang telah ditetapkan. 

"Isolasi secara terkendali di tempat yang ditetapkan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penjelasan pelaksanaan PSBB di Balaikota Jakarta, Minggu, 13 September 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Anies menyebut, pasien positif Covid-19 tidak akan lagi diisolasi di rumah, karena berpotensi memperbanyak penularan di klaster rumah.

Baca Juga: Mengaku Raja hingga Klaim Negara Jadi-jadian, Ragam Kerajaan Baru Terus Bermunculan di Indonesia

"Isolasi mandiri di rumah harus dihindari, karena berpotensi penularan di klaster rumah. Tidak semua memiliki pengalaman menjaga agar keseharian tidak menularkan pada orang lain," ungkapnya.

Lebih lanjut, Anies menegaskan, bila ditemuakn kasus positif yang enggan menjalankan isolasi di tempat yan telah ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan.

"Bila ada kasus, tapi menolak diisolasi, maka dilakukan penjemputan, oleh petugas kesehatan dan penegak hukum," ucapnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x