Imbas Negatif PSBB Total Nyata Terasa, Pengendara Ojek Online Sudah Merugi hingga Sepi Penumpang

- 15 September 2020, 18:03 WIB
Ilustrasi Ojek Online
Ilustrasi Ojek Online /Antara Foto/Fauzan/ANTARA FOTO

PR CIREBON - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di jakarta sudah memasuki hari kedua. Keputusan pemberlakuan kembali PSBB rencananya akan dilakukan hingga dua pekan ke depan dimulai Senin, 14 September 2020.

Berbeda dengan PSBB total sebelumnya, kali ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih menekankan kepada pengetatan penggunaan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19.

Meskipun kebijakan PSBB ini baru berjalan dua hari, imbas dari kebijakan tersebut sudah dirasakan oleh para pengendara ojek online (ojol), terkait jumlah pendapatan yang mulai dirasakan menurun.

Baca Juga: Modus Penusukan Syekh Ali Jaber Disebut Permainan Komunis, FPI: Ini Sudah dalam Kondisi Perang

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs RRI, para pengendara ojek online (Ojol) mulai mengeluhkan pendapatan meski baru dua hari dilakukan pengetatan PSBB.

Hal tersebut dituturkan oleh salah seorang pengendara ojol bernama Randy. Ia mengaku bahwa sebelum adanya pemberlakukan PSBB secara ketat, dirinya dan para pengendara Ojol lainnya sudah cukup kesulitan memperoleh upah, terlebih saat ini.

"Pendapatan kita itu sekarang malah tambah berkurang, karena yang biasanya kita bisa menarik orang, sekarang udah engga ada lagi kalau ini masih berlaku juga ya sama aja,”tutur Randy kepada rri.co.id, di Jakarta, Selasa, 15 September 2020.

Baca Juga: Penusukan Syekh Ali Jaber Tuai Banyak Kecaman, Moeldoko: Pemerintah Meminta Polisi Mengusut Tuntas

Randy pun mengeluhkan bahwa dampak adanya pengetatan PSBB ini membuat pendapatannya menurun drastis. Ia merasa bahwa PSBB sekarang sudah tidak diperlukan lagi, mengingat imbas dari kebijakan tersebut sangat luas.

“pendapatan kita malah tambah menurun drastis. PSBB sekarang itu engga perlu lagi ya karena dampaknya itu sangat luas menurut saya pribadi," tuturnya.

Sebelumnya, secara resmi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan, aturan baru terkait kebihakan penerapan PSBB di DKI Jakarta.

Baca Juga: Belum Ada Pengumuman Resmi Soal Umrah, KJRI Jeddah: Kami Terus Mengupdate Keputusan Saudi

Anies mengatakan bahwa selama PSBB kali ini, driver ojek online masih diizinkan untuk mengangkut dan membawa orderan penumpang. Namun, dengan syarat harus melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan detail dari aturan aturan ini akan disusun melalui SK kepala dinas perhubungan," kata Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu, 13 September 2020.

Aturan baru penerapan PSBB ini, telah tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x