SABACIREBON-Seorang pria berinisial DS, oknum mantan pegawai kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa 7 November 2023.
DS diringkus karena diduga menyelewengkan dana desa dan BLT hingga Rp. 402 juta. Penyelewengan dilakukan, saat dirinya menjabat Penjabat sementara Kepala Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, pada tahun 2021 lalu.
Diungkapkan Feriando Yuswan, Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Kabupaten Tangerang, penangkapan DS dilakukan karena yang bersangkutan mangkir, setelah dilakukan beberapa kali pemanggilan.
"Sudah pernah kita lakukan penelusuran juga, yang bersangkutan selalu hilang," kata Feriando kepada awak media, Selasa 7 November 2023.
Saat menjabat sebagai Penjabat sementara Kepala Desa Pasanggrahan katanya, DS melakukan penyelewengan dana desa berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19, serta proyek fiktif.
"Kurang lebih total dari kerugian negaranya mencapai Rp 402 juta," paparnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Rabu, 8 November 2023
Saat ini lanjut Feri, pihaknya masih menelusuri aliran dana yang diselewengkan oleh DS tersebut. Dimana untuk sementara, diketahui dana hasil penyelewengan itu dipakai untuk keperluan pribadinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS yang telah berstatus tersangka diancam dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
"Pasal 2 dan 3, ancamannya minimal 4 tahun penjara," tegasnya.*** (adt)