Curiga UU MK Muat Barter Politik, DPR: Proporsional Lihatnya, Jangan Rendahkan Martabat

- 9 September 2020, 15:30 WIB
Taufik Basari, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem. /Istimewa.
Taufik Basari, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem. /Istimewa. /Naswandi/

Dengan demikian, Politisi Partai NasDem tegas membantah tudingan terkait revisi UU MK sebagai barter politik. Pasalnya, itu serupa bentuk merendahkan martabat institusi MK.

Baca Juga: 14 Tahun Hibur Dunia Hollywood, Acara 'Keeping Up with The Kardashian' Bersiap Sudahi Tayang di 2021

Untuk itu, dia meminta semua pihak untuk proporsional melihat revisi UU MK tersebut karena kalau ada masalah pun bisa didiskusikan.

Sementara itu, Pakar Hukum Leopold Sudaryono menilai proses pembahasan revisi UU MK sangat terburu-buru, sehingga akan menimbulkan masalah dan konsekuensi yaitu berkontribusi pada sikap apatis-nya masyarakat pada proses pembentukan UU yang tertutup.

Tak lupa, Leopold pun menyebut khawatir revisi UU MK dikaitkan dengan revisi UU KPK, sehingga akan menjadi bentuk preseden kurang baik dalam proses legislasi di masa pandemik, seperti yang penting cepat, tidak banyak perdebatan, dan terburu-buru.

Baca Juga: Temukan Tenaga Ahlinya Terpapar Covid-19, DPR RI Tegas Batasi Jumlah Peserta Rapat

"Pemerintah saat ini merupakan produk reformasi karena pembentukan UU yang terbuka dan adanya keterlibatan masyarakat. Itu perkuat dugaan apakah demokrasi yang tepat, proses pembentukan UU yang terburu-buru membuat masyarakat apatis," tuturnya.

Artinya, penilaian dia ini diharapkan membuat revisi UU MK tidak tertutup dan terburu-buru, apalagi masyarakat butuh proses yang terbuka dan konsultatif, sekaligus sebagai bentuk pendidikan politik masyarakat untuk terlibat dan mencegah kecurigaan orang dalam proses revisi tersebut.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah