Pandemi Tak Hilangkan Tradisi Kampanye Terbuka, KPU Sepakat Hanya Batasi 100 Orang Massa

- 9 September 2020, 15:15 WIB
Ketua KPU RI Arief Budiman
Ketua KPU RI Arief Budiman /Antara

PR CIREBON - Menyikapi kontestasi Pilkada Serentak 2020 yang digelar di tengah pandemi Covid-19, tentu tak akan bisa dihindari aksi kerumunan massa pendukung pasangan calon.

Untuk itu, Ketua KPU RI Arief Budiman akhirnya memperbolehkan peserta Pilkada Serentak 2020 melakukan kampanye terbuka dalam masa pandemi Covid-19 dengan jumlah yang hadir maksimal 100 orang.

"Kampanye yang dihadiri secara fisik oleh peserta dibatasi paling banyak 100 orang," ungkap Arief Budiman dalam konferensi pers secara virtual dari Kantor KPU RI, Jakarta, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: 14 Tahun Hibur Dunia Hollywood, Acara 'Keeping Up with The Kardashian' Bersiap Sudahi Tayang di 2021

Hal ini disampaikan Arief sebagai hasil dari rapat terbatas yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo dengan tema "Lanjutan Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak", berlangsung melalui sambungan video conference.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa rapat umum hanya dua kali dalam pemilihan gubernur dan satu kali untuk pemilihan bupati dan wali kota. Selebihnya, kehadiran peserta kampanye dapat dilakukan secara daring.

"Untuk pertemuan terbatas, yaitu kampanye dalam bentuk kegiatan pertemuan terbatas atau dialog dibatasi 50 orang yang bisa hadir secara fisik, selebihnya dapat dilakukan secara daring," jelas Arief.

Baca Juga: Puji Sikap Pemerintah Tunda Ibu Kota Baru Selama Pandemi, PPP: Bukti Utamakan Kepentingan Publik

Kemudian berikutnya, kegiatan debat publik dalam satu ruangan debat publik juga akan dibatasi maksimal 50 orang.

"Jadi, kalau ada dua pasangan calon, data maksimal 50 orang itu harus dibagi untuk dua kontestan. Kalau ada tiga pasangan, kemudian yang 50 orang tadi dibagi untuk tiga kontestan, begitu seterusnya," tambah Arief dalam penjelasannya.

Adapun aturan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa rapat umum tetap menjadi bentuk kampanye para kontestan.

Baca Juga: Bukan Hanya karena Covid-19, Amerika Serikat Larang Perjalanan ke Indonesia karena Terorisme

Dengan adanya undang-undang ini memang membuat KPU tidak bisa membatalkan rapat umum sebagai bentuk kampanye, tetapi pihaknya bisa mengatur metode kampanye dengan mematuhi protokol kesehatan.

"Itulah mengapa rapat umum kami atur, bahkan seluruh kegiatan kampanye ada ketentuan awal agar dilakukan secara daring," tegasnya.

Sedangkan bila tidak bisa dilakukan secara daring, pertemuan fisik diatur dengan protokol kesehatan agar semaksimal mungkin tidak menimbulkan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Siap Cetak Bintang Global, SM Entertainment Dirikan Sekolah Pendidikan Seni Global 'SM Institute'

Namun demikian, pelaksanaan aturan itu juga membutuhkan kepatuhan pihak penyelenggara, peserta pemilu, dan pemilih. Apalagi, masing-masing daerah juga bervariasi dalam jumlah pasangan calonnya.

"Paling sedikit hanya satu pasangan calon yang terdapat di 28 daerah atau biasa disebut pasangan calon tunggal. Paling banyak itu ada lima bakal pasangan calon yang ada di 11 daerah. Selebihnya, terdistribusi ke daerah-daerah yang ada 2—4 bakal pasangan calon," pungkas Arief.

Sementara itu, masa kampanye akan berlangsung pada 26 September sampai 5 Desember 2020 atau selama 71 hari.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah