Pandemi Tak Hilangkan Tradisi Kampanye Terbuka, KPU Sepakat Hanya Batasi 100 Orang Massa

- 9 September 2020, 15:15 WIB
Ketua KPU RI Arief Budiman
Ketua KPU RI Arief Budiman /Antara

Adapun aturan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa rapat umum tetap menjadi bentuk kampanye para kontestan.

Baca Juga: Bukan Hanya karena Covid-19, Amerika Serikat Larang Perjalanan ke Indonesia karena Terorisme

Dengan adanya undang-undang ini memang membuat KPU tidak bisa membatalkan rapat umum sebagai bentuk kampanye, tetapi pihaknya bisa mengatur metode kampanye dengan mematuhi protokol kesehatan.

"Itulah mengapa rapat umum kami atur, bahkan seluruh kegiatan kampanye ada ketentuan awal agar dilakukan secara daring," tegasnya.

Sedangkan bila tidak bisa dilakukan secara daring, pertemuan fisik diatur dengan protokol kesehatan agar semaksimal mungkin tidak menimbulkan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Siap Cetak Bintang Global, SM Entertainment Dirikan Sekolah Pendidikan Seni Global 'SM Institute'

Namun demikian, pelaksanaan aturan itu juga membutuhkan kepatuhan pihak penyelenggara, peserta pemilu, dan pemilih. Apalagi, masing-masing daerah juga bervariasi dalam jumlah pasangan calonnya.

"Paling sedikit hanya satu pasangan calon yang terdapat di 28 daerah atau biasa disebut pasangan calon tunggal. Paling banyak itu ada lima bakal pasangan calon yang ada di 11 daerah. Selebihnya, terdistribusi ke daerah-daerah yang ada 2—4 bakal pasangan calon," pungkas Arief.

Sementara itu, masa kampanye akan berlangsung pada 26 September sampai 5 Desember 2020 atau selama 71 hari.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah