Orang Tua Korban Rudapaksa di Tangerang Cari Keadilan, 4 Pelaku tak Juga Ditahan Polisi

- 20 Oktober 2023, 17:00 WIB
Orang Tua Korban Rudapaksa di Tangerang Cari Keadilan, 4 Pelakutak Juga Ditahan Polisi
Orang Tua Korban Rudapaksa di Tangerang Cari Keadilan, 4 Pelakutak Juga Ditahan Polisi /Ilustrasi/net/

SABACIREBON-Seorang ibu di Tangerang berinisial LN tak kuasa menahan tangis, saat mengingat nasib tragis anaknya yang menjadi korban rudapaksa.

Tragisnya aksi bejat tersebut disebutkan LN, pelakunya ada beberapa orang. Peristiwa memilukan itu terjadi saat anaknya masih merupakan siswi kelas 3 SMP.

"Bukan hanya satu orang, tapi ada 4 orang yang melakukan perbuatan keji tersebut kepada anak saya," kata LN.

Baca Juga: Tiga iPad Tablet Model Terbaru Siap Diluncurkan Apple

Dituturkan LN, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 25 Mei lalu, tepatnya di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Saat itu anaknya dicekoki minuman keras oleh para pelaku di beberapa lokasi. Hingga ketika tidak berdaya, para pelaku memegangi gadis dibawah umur tersebut kemudian diperkosa secara bergiliran.

"Saya hanya minta keadilan, masa depan anak saya ini hancur," katanya.

Baca Juga: Tahukah Anda, Tari Jaipong Terkenal di Berbagai Negara. Simak Tari Tradisional Lainnya.

Yang lebih membuat sakit hati LN, dirinya mengetahui identitas para pelaku, yang justru saat ini masih bisa menghirup udara segar.

Keempat pelaku itu berinisial, D, A, Y dan L. Dimana dari pengakuannya, salah satu pelaku bahkan merupakan anak dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Tangerang.

Ia menuturkan, tidak ditahannya 4 orang pelaku karena menurut pihak kepolisian 3 orang merupakan anak di bawah umur. Sementara 1 orang pelaku lainnya kabur dan berstatus DPO.

Baca Juga: Indeks Harga Konsumen Indonesia: Inflasi Tetap Rendah Meski Harga Bahan Bakar dan Pangan Meningkat

"Para pelaku ini belum ada yang ditahan sama Polisi, sudah 5 bulan laporan saya. Apa harus bayar biar ini diproses sama polisi," ucapnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, membenarkan bahwa 3 orang pelaku pemerkosaan masih di bawah umur, sehingga dikenakan wajib lapor.

Ia pun mengaku saat ini pihaknya tengah memburu 1 orang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO).

Baca Juga: Kuliner Indonesia Merambah Dunia. Masakan Padang dan Martabak Banyak disuka.

"Kami sedang memburu pelaku yang dewasa, untuk lokasi telah kami identifikasi," tandasnya.***(adit)

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah