Kasus di Polsek Ciracas Serupa Tahun 1965, TB Hasanuddin: Harus Diwaspadai oleh Aparat Intelijen

- 6 September 2020, 18:10 WIB
Suasana Disaat Penyerang dan Pembakaran Polsek Ciracas
Suasana Disaat Penyerang dan Pembakaran Polsek Ciracas /Fajar Indoensia Network

"TNI AD memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh rekan-rekan baik dari masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," kata Andika saat jumpa pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu, 30 Agustus 2020.

TNI AD pun siap mengawal agar ada tindak lanjut imbas peristiwa ini.

Baca Juga: Gagal Usung Pasha Ungu dalam Pilkada 2020, Demokrat Putuskan Beralih Dukung Paslon Lain

Andika juga menyiapkan sanksi yaitu yang salah satunya para oknum TNI yang merusak mengganti rugi biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan-kerusakan akibat pelaku.

"Para pelaku yang merusak dan menganiaya kepada korban akan dimintai pertanggungjawaban untuk ganti rugi kerusakan dan biaya pengobatan. Kami akan cari cara agar para pelaku membayar ganti rugi," kata Andika.

Terkait itu, 12 prajurit TNI AD menjalani pemeriksaan oleh Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya. Mereka telah dijebloskan ke tahanan militer Rutan Guntur, Jakarta.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi Viva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah