Bandel Langgar Protokol Kesehatan, Warga Diberi Sanksi Berbaring di Peti Jenazah untuk Merenung

- 3 September 2020, 17:30 WIB
Seorang pelanggar protokol kesehatan menjalani sanksi merenung di peti jenazah.*
Seorang pelanggar protokol kesehatan menjalani sanksi merenung di peti jenazah.* //Andi Firdaus /ANTARA

PR CIREBON - Sanksi unik untuk pelanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 diberikan oleh petugas di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Berbeda dengan sanksi kebanyakan, pelanggar disuruh untuk berbaring layaknya mayat dalam peti jenazah untuk merenungkan kesalahan mereka.

"Beberapa kita minta untuk merenung di lokasi peti mati. Tujuannya menyadarkan kepada orang banyak bahwa Covid-19 itu masih ada dan bahaya," kata Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso, di Jakarta, Kamis, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia Kamis, 3 September 2020: 3.622 Kasus Baru, Angka Positif Sentuh 184.268

Kegiatan penertiban pengguna masker di Jalan Raya Bogor itu digelar dalam rangka mengantisipasi penularan Covid-19 di Jakarta.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah petugas Satpol PP dan aparatur kecamatan setempat, di mana masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan digiring petugas untuk menuju posko dan diberi sanksi.

Terdapat tiga pilihan sanksi yang bisa dijalani, pertama sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selam satu jam, lalu opsi kedua berupa denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: Robot Damkar DKI Miliki Selisih Harga Rp4 Miliar, PSI Minta KPK Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi

 

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x