Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, KPK Tetapkan 3 Tersangka dan Buka Opsi Periksa Cak Imin

- 2 September 2023, 10:06 WIB
Gedung Merah Putih KPK, Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemenaker, KPK Buka Opsi Periksa Cak Imin
Gedung Merah Putih KPK, Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemenaker, KPK Buka Opsi Periksa Cak Imin /Antara/

"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 21 Agustus 2023.

Menurutnya, pihaknya tak menampik jika mereka yang ditetapkan menjadi tersangka, dua di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan satu orang tersangka lain berasal dari kalangan swasta.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Ciayumajakuning Hari Ini Sabtu 2 September 2023

Meski demikian pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah proses hukum rampung.

Ali mengungkapkan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.

Lebih lanjut dia mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Priangan Timur Jawa Barat Hari Ini Sabtu 2 September 2023

"Berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu nantinya, termasuk menghitung kerugian keuangan negara," ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya, pada Jumat 18 Agustus, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja.

Namun hingga kini KPK belum memberikan keterangan secara detail apa saja temuan tim penyidik dari hasil penggeledahan tersebut.***

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x