"Saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 (tentang KPK), tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi.
Sehubungan dengan permintaan itu, Kejagung menyatakan akan tetap menangani kasus yang melibatkan Pinangki.
Baca Juga: Kejutkan Penggemar, Jackson GOT7 Umumkan Kolaborasi dengan Galantis di Twitter
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Hari Setiyono, Kejagung sudah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK dalam penanganan kasus Pinangki.
Hari pun menyebut tak ada istilah inisiatif penyerahan kasus.
"Jadi, tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan. Tapi, mari kita kembali kepada aturan. Kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi," kata Hari.***