Pelimpahan Kasus Jaksa Pinangki ke KPK Dinilai Sulit, Pakar: Ini Bukti Kelemahan UU Nomor 19/2019

- 29 Agustus 2020, 12:00 WIB
Djoko Tjandra (kiri) dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan).*
Djoko Tjandra (kiri) dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan).* /(Foto: Dok Net)/

"Saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 (tentang KPK), tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi.

Sehubungan dengan permintaan itu, Kejagung menyatakan akan tetap menangani kasus yang melibatkan Pinangki.

Baca Juga: Kejutkan Penggemar, Jackson GOT7 Umumkan Kolaborasi dengan Galantis di Twitter

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Hari Setiyono, Kejagung sudah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK dalam penanganan kasus Pinangki.

Hari pun menyebut tak ada istilah inisiatif penyerahan kasus.

"Jadi, tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan. Tapi, mari kita kembali kepada aturan. Kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi," kata Hari.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x