Ketua KPK Diminta Mundur Bila Terbukti Pelanggaran Kode Etik, Firli: Kita Ikuti Saja, Mohon Maaf

- 25 Agustus 2020, 19:23 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri /antara/

PR CIREBON - Penindakan Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pelanggaran kode etik usai kedapatan memakai transportasi mewah untuk keperluan pribadi masih berlangsung di tangan Dewan Pengawas KPK (Dewas).

Hanya saja, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tegas meminta Firli untuk turun jabatan dari menjadi Ketua KPK bila nanti terbukti melanggar kode etik.

Tepatnya, hal itu disampaikan Boyamin ketika menjadi saksi di sidang etik Firli di hadapan Dewan Pengawas KPK terkait dugaan bergaya hidup mewah.

Sebagai tanggapan, Firli hanya merespon singkat tanpa menggubris lebih jauh terkait permintaan MAKI tersebut.

Baca Juga: Soal Obat Covid-19 Unair Bisa Berbahaya, Pakar: Jangan Maksa Klaim, Masyarakat Perlu Sumber Valid

"Kita ikuti undang-undang saja ya," ucapnya usai menjalani sidang etik di gedung KPK lama, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Sebagai informasi, Firli mengaku menyerahkan sepenuhnya proses sidang etik dirinya kepada Dewan Pengawas KPK.

Firli mengaku dalam sidang pun telah menyampaikan klarifikasi penggunaan helikopter itu, tetapi semua keputusan kembali kepada Dewas KPK, apakah dirinya memang melakukan pelanggaran etik atau tidak.

Baca Juga: Kebiasaan Presiden Jokowi Buat Ingat Mobil Esemka, Demokrat: Produk Belum Ada, Udah Siap Dijual

"Biar dewas yang sampaikan semuanya ya, mohon maaf ya. Semua tadi sudah saya sampaikan ke dewas," pungkas Firli.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x