Dengan demikian, Dahnil memastikan pengawasan penerapan program ini bagi peserta akan diberlakukan secara proporsional, terutama soal hukuman yang akan didapatkan saat peserta melakukan pendidikan militer itu.
Baca Juga: Tegaskan PDIP Bukan Konseptor RUU HIP, Budiman: Kami Hanya Usul Pedoman Sosialisasi, Bukan Esensinya
"Ketika komponen cadangan (mahasiswa, red) itu pelatihan, ya berlaku (hukum, red) militer. Ketika mereka kembali ke sipil mereka kembali diberlakukan secara sipil," tuturnya.
Sebagai informasi, Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono sempat menyatakan sedang menjajaki kerjasama dengan Kemendikbud terkait pelaksanaan pendidikan militer dalam kampus beberapa waktu lalu.***